Rencana Aksi Nasional Pengelolaan Terpadu Taman Nasional dan Kawasan Konservasi Perairan Nasional Tahun 2018-2025
Jenis: Peraturan Presiden
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Rencana Aksi Nasional Pengelolaan Terpadu Taman Nasional dan Kawasan Konservasi Perairan Nasional Tahun 2018-2025;
bahwa untuk pengembangan potensi dan peningkatan efektivitas pengelolaan taman nasional dan kawasan konservasi perairan nasional, perlu disusun Rencana Aksi Nasional Pengelolaan Terpadu Taman Nasional dan Kawasan Konservasi Perairan Nasional Tahun 2018-2025;
bahwa masih terdapat kawasan yang cukup luas dan potensial untuk dikembangkan sebagai kawasan konservasi perairan yang bermanfaat bagi pembangunan nasional sekaligus memerlukan dukungan upaya pelestarian alam;
bahwa untuk penyelenggaraan pembangunan nasional diperlukan dukungan sumber daya alam dan pengelolaan kawasan konservasi yang efektif dengan orientasi dukungan pertumbuhan wilayah;
bahwa terdapat masyarakat yang berada di dalam dan di sekitar kawasan konservasi yang perlu diberdayakan perekonomiannya dengan berpijak pada prinsip pelestarian alam;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Wali Kota Denpasar Nomor 1 Tahun 2024
Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 5 Tahun 2023
Perubahan Kedua atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21/28/PADG/2019 tentang Pemantauan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Bank dan Nasabah
Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/18/PBI/2011
Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/28/PBI/2004 tentang Pengeluaran dan Pengedaran Uang Kertas Rupiah Pecahan 100.000 (Seratus Ribu) Tahun Emisi 2004
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2023
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat