Rencana Aksi Nasional Pengelolaan Terpadu Taman Nasional dan Kawasan Konservasi Perairan Nasional Tahun 2018-2025
Jenis: Peraturan Presiden
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Rencana Aksi Nasional Pengelolaan Terpadu Taman Nasional dan Kawasan Konservasi Perairan Nasional Tahun 2018-2025;
bahwa untuk pengembangan potensi dan peningkatan efektivitas pengelolaan taman nasional dan kawasan konservasi perairan nasional, perlu disusun Rencana Aksi Nasional Pengelolaan Terpadu Taman Nasional dan Kawasan Konservasi Perairan Nasional Tahun 2018-2025;
bahwa masih terdapat kawasan yang cukup luas dan potensial untuk dikembangkan sebagai kawasan konservasi perairan yang bermanfaat bagi pembangunan nasional sekaligus memerlukan dukungan upaya pelestarian alam;
bahwa untuk penyelenggaraan pembangunan nasional diperlukan dukungan sumber daya alam dan pengelolaan kawasan konservasi yang efektif dengan orientasi dukungan pertumbuhan wilayah;
bahwa terdapat masyarakat yang berada di dalam dan di sekitar kawasan konservasi yang perlu diberdayakan perekonomiannya dengan berpijak pada prinsip pelestarian alam;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 17 Tahun 2022
Instrumen Akreditasi Program Studi pada Program Magister Lingkup Sains Alam dan Ilmu Formal
Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2024
Pemanfaatan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah untuk Mendukung Interoperabilitas Data Dalam Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Peraturan Gubernur Aceh Nomor 15 Tahun 2024
Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Bagi Aparatur Sipil Negara
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.04/2020
Perilaku Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Perantara Pedagang Efek