Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 2 Tahun 2023

Pelaksanaan Inspeksi dan Laporan Instalasi dan Bahan Nuklir Secara Elektronik


Ditetapkan pada tanggal 18 Desember 2023
Jenis: Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir
Berita Negara Tahun 2023 Nomor 1020

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk memastikan keselamatan dan keamanan instalasi nuklir dan fasilitas radiasi guna melindungi masyarakat, pekerja, dan lingkungan hidup dari potensi bahaya radiasi dibutuhkan pengawasan dan inspeksi pemanfaatan tenaga nuklir.

  2. bahwa untuk menciptakan sistem inspeksi yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel serta untuk mendukung kebijakan nasional dalam mewujudkan sistem pemerintahan berbasis elektronik diperlukan sistem informasi dalam melaksanakan inspeksi dan pelaporan secara elektronik.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir tentang Pelaksanaan Inspeksi dan Laporan Instalasi dan Bahan Nuklir Secara Elektronik.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Sosial melalui Penyesuaian/ Inpassing


Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Kota Depok


Pembentukan Kabupaten Pegunungan Arfak di Provinsi Papua Barat


Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Pungutan Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi dan Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/Universal Service Obligation