Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan Nomor 2 Tahun 2024

Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Sekretariat Tetap Badan Nasional Pengelola Perbatasan


Ditetapkan pada tanggal 6 April 2024
Jenis: Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan
Berita Negara Tahun 2024 Nomor 263

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk peningkatan akuntabilitas kinerja Sekretariat Tetap Badan Nasional Pengelola Perbatasan, perlu pedoman penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Sekretariat Tetap Badan Nasional Pengelola.

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Nasional Pengelola Perbatasan tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Sekretariat Tetap Badan Nasional Pengelola Perbatasan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol


Percepatan Pemberlakuan Satu Harga Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan Secara Nasional


Petunjuk Teknis Penilaian Uji Kompetensi Perpindahan Dari Jabatan Lain Ke Dalam Jabatan Fungsional Konselor Adiksi dan Asisten Konselor Adiksi


Standardisasi Sarana dan Prasarana Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial


Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 72 Tahun 2022 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali