Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2020

Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan


Ditetapkan pada tanggal 2 Oktober 2020
Jenis: Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Berita Negara Tahun 2020 Nomor 1145
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk mengoptimalkan keberlangsungan layanan pendidikan dan kebudayaan dalam hal terjadi bencana alam, bencana nonalam, dan bencana sosial, pemerintah perlu memberikan bantuan melalui bantuan pemerintah;

  2. bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan belum mengatur bantuan pemerintah dalam hal terjadi bencana alam, bencana nonalam, dan bencana sosial, sehingga perlu diubah;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota


Pembangunan Kepemudaan


Integrasi Pelayanan Perizinan Berusaha Secara Elektronik di Bidang Perdagangan


Tata Cara Penerbitan Izin Diplomatik Pesawat Udara Asing


Laporan Pengiriman Berkas Perkara Korupsi ke Tingkat Kasasi