Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 3 Tahun 2025

Tata Cara Pelaksanaan Perdagangan Pasar Fisik Emas Secara Digital di Bursa Berjangka


Ditetapkan: 25 Juni 2025
Berlaku: 25 Juni 2025
Jenis: Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Standar Program Fellowship Patologi Paru dan Mediastinum Dokter Spesialis Patologi Anatomik


Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota


Tunjangan Profesi dan Tunjangan Kehormatan bagi Dosen Politeknik STIA LAN


Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2024 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024


Perawatan Tahanan di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia