
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 6 Tahun 2019
Pedoman Penyelenggaraan Penguatan Kapasitas Perempuan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota
Jenis: Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Menimbang:
bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan;
bahwa Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengamanatkan kepada partai politik dalam menyusun daftar bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota paling sedikit harus memuat 30% (tiga puluh per seratus) keterwakilan perempuan;
bahwa masih banyak perempuan yang telah mencalonkan diri sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, dan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota dari partai peserta pemilihan umum namun belum diberikan penguatan kapasitas guna menghadapi kampanye dan persaingan politik;
bahwa untuk melaksanakan penguatan kapasitas sebagaimana dimaksud dalam huruf c, perlu disusun pedoman penyelenggaraan penguatan kapasitas perempuan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, dan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota dalam rangka peningkatan keterlibatan perempuan dalam proses pengambilan keputusan dan/atau politik di lembaga legislatif;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tentang Pedoman Penyelenggaraan Penguatan Kapasitas Perempuan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 89 Tahun 2020
Pedoman Pemberian Bantuan Teknis dalam Penyelenggaraan Sarana dan Prasarana Transportasi Darat
Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 1 Tahun 2020
Pedoman Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Konselor Adiksi dan Asisten Konselor Adiksi
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 2018
Batas Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara dengan Kabupaten Hulu Sungai Selatan Provinsi Kalimantan Selatan
Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 1376/NAKERTRAN/2022
Upah Minimum Kabupaten Melawi Tahun 2023
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 25 Tahun 2015
Rencana Strategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional 2015- 2019