Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara
Jenis: Peraturan Gubernur
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa pemberian tambahan penghasilan pegawai merupakan salah satu bentuk penghargaan kepada Aparatur Sipil Negara yang bertujuan meningkatkan disiplin, motivasi, kinerja dan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara.
bahwa berdasarkan Pasal 58 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah memberikan tambahan penghasilan kepada pegawai Aparatur Sipil Negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2022
Penggunaan Dosis Pupuk N, P, K untuk Padi, Jagung dan Kedelai Pada Lahan Sawah
Peraturan Daerah Kota Pariaman Nomor 10 Tahun 2018
Ketenteraman dan Ketertiban umum di Kota Pariaman
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1306 Tahun 2023
Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi pada 1 (Satu) Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pada 27 (Dua Puluh Tujuh) Kabupaten/Kota di 7 (Tujuh) Provinsi Periode 2024-2029