Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 4 Tahun 2024

Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah


Ditetapkan: 3 April 2024
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 331 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang memberi kewenangan kepada Pemerintah Daerah membentuk Badan usaha Milik Daerah jo. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, yang memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk membentuk Badan Usaha Milik Daerah.

  2. bahwa Badan Usaha Milik Daerah dituntut untuk profesional sehingga mampu memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah dalam mencapai keberhasilan penyelenggaraan pembangunan di Kota Bekasi.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b serta untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum bagi semua pihak, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Papua Nugini terkait Angkutan Udara (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Independent State of Papua New Guinea relating to Air Transport)


Rekapitulasi Jabatan Hasil Analisis Beban Kerja di Lingkungan Badan Pusat Statistik Tahun 2021


Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Leces


Tata Cara Penyimpanan Kendaraan Penanggulangan Bencana