Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah
Jenis: Peraturan Daerah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 331 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang memberi kewenangan kepada Pemerintah Daerah membentuk Badan usaha Milik Daerah jo. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, yang memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk membentuk Badan Usaha Milik Daerah.
bahwa Badan Usaha Milik Daerah dituntut untuk profesional sehingga mampu memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah dalam mencapai keberhasilan penyelenggaraan pembangunan di Kota Bekasi.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b serta untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum bagi semua pihak, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 2 Tahun 2020
Pakaian Dinas dan Atribut bagi Pegawai di Lingkungan Perpustakaan Nasional
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2018
Pedoman Evaluasi Kelembagaan Instansi Pemerintah
Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 50 Tahun 2021
Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 67 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kawasan Berorientasi Transit
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2015
Pembinaan dan Pengawasan Produk Barang Higienis dan Halal
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 53 Tahun 2017
Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi