Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 1 Tahun 2010

Pengelolaan Dana Pemeliharaan Kesehatan di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia


Ditetapkan pada tanggal 18 Januari 2010
Jenis: Peraturan Kepala Kepolisian Negara
Berita Negara Tahun 2010 Nomor 23

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka memelihara dan meningkatkan kesehatan Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia dan keluarganya, diselenggarakan melalui pembiayaan yang antara lain bersumber dari Dana Pemeliharaan Kesehatan;

  2. bahwa dalam menyelenggarakan Dana Pemeliharaan Kesehatan, diperlukan suatu prosedur pengelolaan yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel guna memberikan pelayanan kesehatan yang optimal bagi Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia dan keluarganya;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Pengelolaan Dana Pemeliharaan Kesehatan di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Pengendalian Gratifikasi Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Penyelenggara Negara di Kementerian Ketenagakerjaan


Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah


Perubahan Keempat atas Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 200/KMA/SK/X/2018 tentang Kelas, Tipe dan Daerah Hukum Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tingkat Banding pada Empat Lingkungan Peradilan


Standar Biaya Masukan Lainnya yang Berlaku pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan


Pengeluaran dan Pengedaran Uang Rupiah Kertas Pecahan 10.000 (Sepuluh Ribu) Tahun Emisi 2022