Pengelolaan Dana Pemeliharaan Kesehatan di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Jenis: Peraturan Kepala Kepolisian Negara
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa dalam rangka memelihara dan meningkatkan kesehatan Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia dan keluarganya, diselenggarakan melalui pembiayaan yang antara lain bersumber dari Dana Pemeliharaan Kesehatan;
bahwa dalam menyelenggarakan Dana Pemeliharaan Kesehatan, diperlukan suatu prosedur pengelolaan yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel guna memberikan pelayanan kesehatan yang optimal bagi Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia dan keluarganya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Pengelolaan Dana Pemeliharaan Kesehatan di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.22/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2020
Perubahan atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.4/MENLHK/SETJEN/PHPL.3/1/2016 tentang Pembatasan Luasan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) dalam Hutan Alam atau IUPHHK Hutan Tanaman Industri pada Hutan Produksi
Peraturan Menteri Agama Nomor 45 Tahun 2017
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau
Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 2 Tahun 2020
Prosedur Penjaminan Pelayanan Refraksi dan Kacamata pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dalam Program Jaminan Kesehatan
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/SEOJK.05/2025
Bentuk dan Susunan Laporan Berkala Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi