Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 1 Tahun 2010

Pengelolaan Dana Pemeliharaan Kesehatan di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia


Ditetapkan: 18 Januari 2010
Jenis: Peraturan Kepala Kepolisian Negara

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka memelihara dan meningkatkan kesehatan Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia dan keluarganya, diselenggarakan melalui pembiayaan yang antara lain bersumber dari Dana Pemeliharaan Kesehatan;

  2. bahwa dalam menyelenggarakan Dana Pemeliharaan Kesehatan, diperlukan suatu prosedur pengelolaan yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel guna memberikan pelayanan kesehatan yang optimal bagi Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia dan keluarganya;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Pengelolaan Dana Pemeliharaan Kesehatan di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi


Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Ketua dan Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi


Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan


Standar Profesi Tenaga Kesehatan Tradisional Interkontinental


Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 36 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan