Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8/POJK.04/2021

Waran Terstruktur


Status: Dicabut Sebagian
Ditetapkan: 17 Maret 2021
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Pencabutan Sebagian:

  1. Ketentuan yang mengatur mengenai Liquidity Provider sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) dan Pasal 39 huruf e Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8/POJK.04/2021 tentang Waran Terstruktur dicabut dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penyedia Likuiditas

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa sebagai salah satu upaya meningkatkan pendalaman pasar modal, diperlukan alternatif produk yang dapat menjadi alternatif investasi, mekanisme lindung nilai sekaligus meningkatkan likuiditas perdagangan;

  2. bahwa waran terstruktur merupakan salah satu produk terstruktur yang dapat dikembangkan sebagai alternatif investasi, menjadi sarana lindung nilai dan meningkatkan likuiditas perdagangan saham di bursa efek;

  3. bahwa untuk memberikan landasan hukum atas penerbitan, perdagangan, dan pengawasan waran terstruktur, perlu diatur peraturan mengenai waran terstruktur;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Waran Terstruktur;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Penyelesaian Permasalahan Klaim INA-CBG dalam Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional


Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen


Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Kertajati-Kadipaten dan Sekitarnya


Penyediaan dan Penyebarluasan Peringatan Dini Cuaca Ekstrem