Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8/POJK.04/2021

Waran Terstruktur


Ditetapkan pada tanggal 17 Maret 2021
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Lembaran Negara Tahun 2021 Nomor 82
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6672

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa sebagai salah satu upaya meningkatkan pendalaman pasar modal, diperlukan alternatif produk yang dapat menjadi alternatif investasi, mekanisme lindung nilai sekaligus meningkatkan likuiditas perdagangan;

  2. bahwa waran terstruktur merupakan salah satu produk terstruktur yang dapat dikembangkan sebagai alternatif investasi, menjadi sarana lindung nilai dan meningkatkan likuiditas perdagangan saham di bursa efek;

  3. bahwa untuk memberikan landasan hukum atas penerbitan, perdagangan, dan pengawasan waran terstruktur, perlu diatur peraturan mengenai waran terstruktur;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Waran Terstruktur;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penetapan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Gorontalo yang Memenuhi Persyaratan Dukungan Minimal Pemilih dan Sebaran dalam Pemilihan Umum Tahun 2024


Pemerintahan Daerah


Program Adaptasi Dokter Spesialis Warga Negara Indonesia Lulusan Luar Negeri di Fasilitas Pelayanan Kesehatan


Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2017 tentang Tim Perunding Perjanjian Perdagangan Internasional


Penguatan Pendidikan Karakter pada Satuan Pendidikan Formal