Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024

Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum


Ditetapkan: 4 Februari 2024
Jenis: Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Peraturan Perubahan:

  1. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2022
    Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum
  2. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024
    Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mengoptimalkan penyelenggaraan pengawasan tahapan pemilihan umum di luar negeri, perlu dilakukan penyesuaian terhadap teknis pengawasan Pemilihan Umum di luar negeri yang diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum.

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang Ditempatkan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia kepada Pemberi Kerja Berbadan Hukum di Negara Serbia


Tata Cara Pelaksanaan Anggaran dalam rangka Tahapan Pemilihan Umum


Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah


Tata Cara Penyelenggaraan Rapat di Lingkungan Ombudsman Republik Indonesia