
Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 15 Tahun 2017
Standar Kompetensi Teknis Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan Tingkat Keterampilan
Jenis: Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan
Menimbang:
bahwa untuk mewujudkan jabatan fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan yang profesional, perlu melakukan penataan jabatan fungsional yang didasarkan kepada kompetensi;
bahwa kompetensi sebagaimana dimaksud dalam huruf a merupakan kompetensi yang mencakup penguasaan aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja dalam pelaksanaan tugas;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Standar Kompetensi Teknis Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan Tingkat Keterampilan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 16 Tahun 2023
Hasil Penelaahan Produk Katalog Elektronik Sektoral Etalase Produk Benih, Calon Induk, dan Induk Ikan
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 16 Tahun 2022
Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 94/Permentan/OT.140/12/2011 tentang Tempat Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa Penyakit Hewan Karantina dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/SEOJK.05/2023
Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/752/V.08/HK/2022
Penetapan Upah Minimum Kabupaten Tulang Bawang Barat Tahun 2023
Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2021
Pedoman Manajemen Risiko Berbasis Elektronik di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia