
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2022
Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum
Jenis: Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Menimbang:
bahwa ketentuan mengenai pengawasan penyelenggaraan pemilihan umum yang diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 21 Tahun 2018 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum, sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2014
Kebijakan Roadmap Penerapan IPv6 di Indonesia
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 80 Tahun 2020
Rencana Strategis Kementerian Perhubungan Tahun 2020-2024
Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 5 Tahun 2022
Alih Media Arsip di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional
Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2019
Percepatan Pembangunan Ekonomi Kawasan Kendal – Semarang – Salatiga Demak – Grobogan, Kawasan Purworejo – Wonosobo – Magelang – Temanggung, dan Kawasan Brebes – Tegal – Pemalang