Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Keterangan dalam Perselisihan Hasil di Mahkamah Konstitusi
Jenis: Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Status
Peraturan Perubahan:
- Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2018
Tata Cara Pemberian Keterangan dalam Perselisihan Hasil di Mahkamah Konstitusi - Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023
Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Keterangan dalam Perselisihan Hasil di Mahkamah Konstitusi
Konsiderans
bahwa berdasarkan evaluasi terkait dengan teknis pemberian keterangan tertulis bagi Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dalam perselisihan hasil pemilihan umum dan perselisihan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, perlu dilakukan penyesuaian pengaturan mengenai keterangan tertulis dalam perselisihan hasil pemilihan umum dan perselisihan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota di Mahkamah Konstitusi.
bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Keterangan dalam Perselisihan Hasil di Mahkamah Konstitusi sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan hukum, sehingga perlu diubah.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Keterangan dalam Perselisihan Hasil di Mahkamah Konstitusi.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 17 Tahun 2020
Tata Cara Pelaksanaan Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Kinerja Pelaksanaan Pemberian Hibah kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 13 Tahun 2023
Penugasan kepada PT Kereta Api Indonesia (Persero) untuk Melaksanakan Perawatan dan Pengoperasian Prasarana Kereta Api Ringan/Light Rail Transit Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2023
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 59 Tahun 2018
Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Perhubungan
Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2012
Perubahan atas Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 39 Tahun 2020
Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Karoseri