
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 6 Tahun 2023
Harga Pembelian Pemerintah dan Rafaksi Harga Gabah dan Beras
Jenis: Peraturan Badan Pangan Nasional
Menimbang:
bahwa untuk melindungi pendapatan petani, pemerintah melakukan stabilisasi pasokan dan harga gabah dan beras di tingkat produsen melalui penetapan harga pembelian pemerintah dan rafaksi harga gabah dan beras pada tingkat produsen sebagai pedoman pembelian pemerintah.
bahwa harga pembelian pemerintah dan rafaksi harga gabah dan beras merupakan acuan pembelian gabah dan beras produksi dalam negeri oleh pemerintah sebagai cadangan beras pemerintah.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 28 ayat ( 2) huruf b Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional, Badan Pangan Nasional berwenang menetapkan harga pembelian pemerintah dan rafaksi harga.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Harga Pembelian Pemerintah dan Rafaksi Harga Gabah dan Beras.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.02/2019
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.02/2015 tentang Manfaat Tambahan Lainnya dan Insentif Bagi Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/SEOJK.03/2021
Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur Melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2020
Tata Cara Pengusulan Calon Anggota Konsil Masing-Masing Tenaga Kesehatan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2015
Buku Teks Pelajaran dan Buku Panduan Guru untuk Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah