Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan
Jenis: Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Menimbang:
bahwa untuk menjamin keamanan dan kesehatan masyarakat terhadap pangan olahan melalui informasi sebagaimana tercantum dalam label pangan olahan, perlu mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2005
Pedoman Perlindungan, Pengamanan, dan Penyelamatan Dokumen/Arsip Vital Negara
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2009
Pedoman Penyelenggaraan Seleksi Calon Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 10 Tahun 2010
Tata Cara Pengelolaan Barang Bukti di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 3 Tahun 2021
Pedoman Pengelolaan Barang Milik Negara Perpustakaan Nasional
Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2019
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Komisi Nasional Hak Asasi Manusia