Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 6 Tahun 2024

Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan


Ditetapkan pada tanggal 1 April 2024
Jenis: Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Berita Negara Tahun 2024 Nomor 195

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Peraturan Perubahan:

  1. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 31 Tahun 2018
    Label Pangan Olahan
  2. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 20 Tahun 2021
    Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan
  3. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 6 Tahun 2024
    Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan hasil kajian risiko Bisfenol A (BPA) pada air minum dalam kemasan dapat menyebabkan gangguan kesehatan masyarakat.

  2. bahwa untuk melindungi masyarakat dari risiko gangguan kesehatan akibat paparan Bisfenol A (BPA) yang berasal dari air minum dalam kemasan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, diperlukan perubahan terhadap Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penunjukan Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk Memeriksa dan Memutus Perkara Pidana atas Nama Terdakwa Noor Chandra Pindariza alias Jajut alias Burhan alias Rudi


Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2022


Pedoman Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka di Lingkungan Kementerian Sosial


Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.04/2016 tentang Pembayaran dan/atau Penyetoran Penerimaan Negara dalam rangka Kepabeanan dan Cukai secara Elektronik