Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 1 Tahun 2018

Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal


Ditetapkan: 5 Februari 2018
Jenis: Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melakukan penyesuaian terhadap penataan organisasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 90/SK/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Koordinasi Penanaman Modal serta penataan administrasi perizinan dan nonperizinan sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal, perlu menyempurnakan pedoman tata naskah dinas Badan Koordinasi Penanaman Modal;

  2. bahwa sesuai dengan Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas, perlu mengatur kembali pedoman tata naskah dinas Badan Koordinasi Penanaman Modal;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Ketiga atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 22/22/PADG/2020 tentang Instrumen Operasi Pasar Terbuka


Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Mikrobiologi Klinik Subspesialis Virologi


Pengesahan ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (Persetujuan ASEAN tentang Pencemaran Asap Lintas Batas)


Pedoman Penggunaan Sistem Informasi Kredit Program