Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 3 Tahun 2020

Tata Cara Penerbitan dan Pencabutan Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia


Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan kebijakan penempatan dan pelindungan pekerja migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia tentang Tata Cara Penerbitan dan Pencabutan Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Sriwijaya


Pelatihan Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan Kategori Keahlian Jenjang Ahli Pertama


Model Dokumen Pengadaan Badan Usaha Pelaksana Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur untuk Proyek Di Ibu Kota Nusantara


Penyelenggaraan Informasi Geospasial Tematik Pertanahan dan Ruang


Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 Tahun 2020 tentang Kamus Kompetensi Teknis Jabatan Urusan Pemerintahan di Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia