
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2011
Pengembangan Kewirausahaan dan Kepeloporan Pemuda, serta Penyediaan Prasarana dan Sarana Kepemudaan
Jenis: Peraturan Pemerintah
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5238
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (4), Pasal 29 ayat (5), dan Pasal 35 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pengembangan Kewirausahaan dan Kepeloporan Pemuda, serta Penyediaan Prasarana dan Sarana Kepemudaan.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Agama Nomor 64 Tahun 2016
Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2014 tentang Nilai dan kelas Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional pada Kementerian Agama
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2016
Pencabutan Peraturan Menteri Nomor PER/05/M.PAN/03/2008 tentang Standar Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah
Peraturan Kepolisian Negara Nomor 10 Tahun 2021
Perubahan Ketiga atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Organisasi pada Tingkat Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.08/2022
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.08/2020 tentang Tata Cara Penjaminan Pemerintah untuk Pelaku Usaha Korporasi melalui Badan Usaha Penjaminan yang Ditunjuk dalam rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 6/KM.10/2023
Tarif Bunga sebagai Dasar Penghitungan Sanksi Administratif Berupa Bunga dan Pemberian Imbalan Bunga Periode 1 Februari 2023 Sampai Dengan 28 Februari 2023