Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2021

Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler


Ditetapkan pada tanggal 30 Juli 2021
Jenis: Peraturan Menteri Agama
Berita Negara Tahun 2021 Nomor 874

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3), Pasal 6 ayat (3), Pasal 9 ayat (2), Pasal 13 ayat (5), Pasal 14 ayat (2), Pasal 15 ayat (2), Pasal 16 ayat (3), Pasal 26, Pasal 30 ayat (6), Pasal 32 ayat (6), Pasal 33 ayat (2), Pasal 34 ayat (4), Pasal 38 ayat (2), Pasal 39 ayat (4), Pasal 40 ayat (3), Pasal 42 ayat (4), dan Pasal 56 ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Konversi Nomor Pos Tarif pada Barang yang diberlakukan Standar Nasional Indonesia secara Wajib


Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional


Perubahan atas Peraturan Kejaksaan Nomor: PER-002/A/JA/04/2018 tentang Pakaian Dinas Pegawai Kejaksaan Republik Indonesia


Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Negeri Surabaya


Penamaan dan Pendaftaran Varietas Tanaman