
Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2021
Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler
Jenis: Peraturan Menteri Agama
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3), Pasal 6 ayat (3), Pasal 9 ayat (2), Pasal 13 ayat (5), Pasal 14 ayat (2), Pasal 15 ayat (2), Pasal 16 ayat (3), Pasal 26, Pasal 30 ayat (6), Pasal 32 ayat (6), Pasal 33 ayat (2), Pasal 34 ayat (4), Pasal 38 ayat (2), Pasal 39 ayat (4), Pasal 40 ayat (3), Pasal 42 ayat (4), dan Pasal 56 ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 06/M-IND/PER/2/2017
Konversi Nomor Pos Tarif pada Barang yang diberlakukan Standar Nasional Indonesia secara Wajib
Peraturan Kepala Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional Nomor 8 Tahun 2015
Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional
Peraturan Kejaksaan Nomor 13 Tahun 2020
Perubahan atas Peraturan Kejaksaan Nomor: PER-002/A/JA/04/2018 tentang Pakaian Dinas Pegawai Kejaksaan Republik Indonesia
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2022
Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Negeri Surabaya