Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2024

Pedoman Transaksi Pembayaran Nontunai di Lingkungan Badan Pusat Statistik


Ditetapkan: 31 Januari 2024
Jenis: Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang efektif, efisien, akuntabel, dan transparan melalui transaksi pembayaran nontunai, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik tentang Pedoman Transaksi Pembayaran Nontunai di Lingkungan Badan Pusat Statistik.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pendirian, Organisasi, dan Tata Kerja Akademi Komunitas Negeri Seni dan Budaya Yogyakarta


Strategi Pemantauan Intervensi Keluarga Berisiko Stunting yang Terintegrasi


Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah


Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional


Pedoman Pergudangan Sarana Pencarian dan Pertolongan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan