Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/25/PBI/2006

Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/17/PBI/2004 tentang Bank Perkreditan Rakyat Berdasarkan Prinsip Syariah


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 5 Oktober 2006
Jenis: Peraturan Bank Indonesia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/23/PBI/2009
    Bank Pembiayaan Rakyat Syariah

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka mendorong pertumbuhan Bank Perkreditan Rakyat Berdasarkan Prinsip Syariah agar dapat melayani masyarakat yang lebih luas, maka diperlukan penyesuaian kebijakan yang berkaitan dengan perluasan jaringan kantor dan permodalan.

  2. bahwa untuk dapat beroperasi dengan baik Bank Perkreditan Rakyat Berdasarkan Prinsip Syariah selain membutuhkan permodalan yang kuat juga membutuhkan pengelolaan yang profesional.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka dipandang perlu untuk melakukan perubahan terhadap Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/17/PBI/2004 tentang Bank Perkreditan Rakyat Berdasarkan Prinsip Syariah.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor l16/PMK.02/2016 tentang Tata Cara Penyediaan Anggaran, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kilogram


Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pamong Budaya


Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia


Pengelolaan Sampah yang Mengandung Bahan Berbahaya dan Beracun dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun


Pedoman Penyelenggaraan Statistik Sektoral di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan