Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/17/PBI/2004 tentang Bank Perkreditan Rakyat Berdasarkan Prinsip Syariah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/23/PBI/2009
Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
Konsiderans
bahwa dalam rangka mendorong pertumbuhan Bank Perkreditan Rakyat Berdasarkan Prinsip Syariah agar dapat melayani masyarakat yang lebih luas, maka diperlukan penyesuaian kebijakan yang berkaitan dengan perluasan jaringan kantor dan permodalan.
bahwa untuk dapat beroperasi dengan baik Bank Perkreditan Rakyat Berdasarkan Prinsip Syariah selain membutuhkan permodalan yang kuat juga membutuhkan pengelolaan yang profesional.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka dipandang perlu untuk melakukan perubahan terhadap Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/17/PBI/2004 tentang Bank Perkreditan Rakyat Berdasarkan Prinsip Syariah.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.02/2021
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor l16/PMK.02/2016 tentang Tata Cara Penyediaan Anggaran, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kilogram
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 8 Tahun 2020
Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pamong Budaya
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2008
Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 9 Tahun 2024
Pengelolaan Sampah yang Mengandung Bahan Berbahaya dan Beracun dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
Keputusan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 65 Tahun 2024
Pedoman Penyelenggaraan Statistik Sektoral di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan