Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/17/PBI/2004 tentang Bank Perkreditan Rakyat Berdasarkan Prinsip Syariah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/23/PBI/2009
Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
Konsiderans
bahwa dalam rangka mendorong pertumbuhan Bank Perkreditan Rakyat Berdasarkan Prinsip Syariah agar dapat melayani masyarakat yang lebih luas, maka diperlukan penyesuaian kebijakan yang berkaitan dengan perluasan jaringan kantor dan permodalan.
bahwa untuk dapat beroperasi dengan baik Bank Perkreditan Rakyat Berdasarkan Prinsip Syariah selain membutuhkan permodalan yang kuat juga membutuhkan pengelolaan yang profesional.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka dipandang perlu untuk melakukan perubahan terhadap Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/17/PBI/2004 tentang Bank Perkreditan Rakyat Berdasarkan Prinsip Syariah.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/240/2019
Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran Tata Laksana Hiperbilirubinemia
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 50 Tahun 2022
Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2016
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas