Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 2 Tahun 2020

Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 2 Maret 2020
Jenis: Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 2 Tahun 2023
    Organisasi dan Tata Kerja Balai Pelatihan Sumber Daya Manusia Pencarian dan Pertolongan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan dan mewujudkan sumber daya manusia yang kompeten dan profesional bagi pegawai di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan, perlu membentuk Balai Pendidikan dan Pelatihan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Republik Indonesia;

  2. bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pencarian dan Pertolongan dan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2016 tentang Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan, terdapat perubahan nomenklatur, tugas, dan fungsi Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan sehingga perlu dilakukan perubahan dan penataan organisasi dan tata kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan;

  3. bahwa Peraturan Kepala Badan SAR Nasional Nomor PK.20 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Badan SAR Nasional sudah tidak sesuai dengan perkembangan organisasi Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan sehingga perlu diganti;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah


Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 87/M-IND/PER/12/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Minyak Goreng Sawit secara Wajib


Kabupaten Solok di Provinsi Sumatera Barat


Pengelolaan Arsip Dinamis di Lingkungan Kementerian Pertahanan


Kabupaten Sleman di Daerah Istimewa Yogyakarta