![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2015
Barang Bukti Kapal dalam Perkara Pidana Perikanan
Jenis: Surat Edaran Mahkamah Agung
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
Pada prms1pnya Mahkamah Agung RI mendukung harapan pemerintah untuk memberikan hukuman yang menimbulkan efek jera bagi terdakwa, perusahaan, pemilik/operator kapal yang melakukan tindak pidana perikanan di wilayah kedaulatan hukum laut Indonesia. Untuk memberikan efek jera bagi pelaku dan korporasinya, maka Barang Bukti kapal yang digunakan untuk melakukan kejahatan pencurian ikan di laut dapat ditenggelamkan atau dimusnahkan. Teknis hukum tentang pemusnahan kapal telah diatur sesuai ketentuan Pasal 69 ayat (4) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan jo. Pasal 76A Undang-Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan jo. Pasal 38, Pasal 45 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP);
Bahwa sesuai ketentuan tersebut di atas, maka tentang pemusnahan kapal ditentukan sebagai berikut;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Gubernur Bali Nomor 26 Tahun 2023
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2024
Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 5 Tahun 2022
Peningkatan Pendidikan Lanjutan Bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi Sumatera Utara
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2018
Batas Daerah Kabupaten Sumedang dengan Kabupaten Tasikmalaya Provinsi Jawa Barat