Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2015

Barang Bukti Kapal dalam Perkara Pidana Perikanan


Ditetapkan pada tanggal 5 Maret 2015
Jenis: Surat Edaran Mahkamah Agung

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. Pada prms1pnya Mahkamah Agung RI mendukung harapan pemerintah untuk memberikan hukuman yang menimbulkan efek jera bagi terdakwa, perusahaan, pemilik/operator kapal yang melakukan tindak pidana perikanan di wilayah kedaulatan hukum laut Indonesia. Untuk memberikan efek jera bagi pelaku dan korporasinya, maka Barang Bukti kapal yang digunakan untuk melakukan kejahatan pencurian ikan di laut dapat ditenggelamkan atau dimusnahkan. Teknis hukum tentang pemusnahan kapal telah diatur sesuai ketentuan Pasal 69 ayat (4) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan jo. Pasal 76A Undang-Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan jo. Pasal 38, Pasal 45 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP);

  2. Bahwa sesuai ketentuan tersebut di atas, maka tentang pemusnahan kapal ditentukan sebagai berikut;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Rencana Kerja Pemerintah Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2024


Peningkatan Pendidikan Lanjutan Bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi Sumatera Utara


Batas Daerah Kabupaten Sumedang dengan Kabupaten Tasikmalaya Provinsi Jawa Barat