Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pencarian dan Pertolongan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Peraturan Perubahan:
- Peraturan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 16 Tahun 2017
Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pencarian dan Pertolongan - Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 5 Tahun 2019
Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pencarian dan Pertolongan - Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 1 Tahun 2024
Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pencarian dan Pertolongan - Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 4 Tahun 2025
Perubahan Ketiga atas Peraturan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pencarian dan Pertolongan
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2025
Kelas dan Nilai Jabatan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2014
Nilai dan Kelas Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional Pada Kementerian Agama
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36 Tahun 2025
Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi pada Periode Libur Sekolah yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025
