Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1 Tahun 2021

Rekomendasi Pemasukan Hasil Perikanan dan Ikan Hidup Selain Sebagai Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan pada tanggal 4 Januari 2021
Jenis: Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Berita Negara Tahun 2021 Nomor 19

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 6 Tahun 2023
    Penyusunan Neraca Komoditas Perikanan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mendukung percepatan kemudahan berusaha dan meningkatkan efektivitas pelaksanaan kebijakan pemasukan hasil perikanan serta untuk memenuhi kebutuhan pasokan ikan hidup selain sebagai bahan baku dan bahan penolong industri, perlu mengganti Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 58/PERMEN-KP/2018 tentang Rekomendasi Pemasukan Hasil Perikanan Selain Sebagai Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Rekomendasi Pemasukan Hasil Perikanan dan Ikan Hidup Selain Sebagai Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Pemberian Izin Usaha Kawasan Industri dan Izin Perluasan Kawasan Industri Dalam Kerangka Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik


Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012


Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 54/M-IND/PER/3/2012 tentang Pedoman Penggunaan Produk Dalam Negeri untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan


Pengelolaan Air Limbah Domestik Regional


Pengeluaran Ruminansia Ternak Kecil dan Babi dari Wilayah Negara Republik Indonesia