Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 5 Tahun 2021

Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja di Bidang Kebencanaan


Ditetapkan pada tanggal 22 November 2021
Jenis: Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Berita Negara Tahun 2021 Nomor 1543

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, perlu menetapkan Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja di Bidang Kebencanaan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penguasaan Teknologi Keantariksaan


Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan


Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Negara


Perubahan atas Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penetapan Tarif Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa


Rencana Strategis Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tahun 2020-2024