Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 3 Tahun 2023

Pedoman Teknis Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional di Bidang Industri


Ditetapkan pada tanggal 16 Januari 2023
Jenis: Peraturan Menteri Perindustrian
Berita Negara Tahun 2023 Nomor 91

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melakukan pembinaan dan pengembangan industri, perlu didukung Oleh Pegawai Negeri Sipil yang kompeten dan profesional untuk menduduki jabatan fungsional di bidang industri.

  2. bahwa untuk memastikan kompetensi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional di bidang industri sesuai dengan standar kompetensi yang ditetapkan, perlu dilakukan uji kompetensi.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional di Bidang Industri.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan


Perubahan atas Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 11 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Tahun 2020-2024


Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi


Pelaksanaan Pengalihan Pegawai Negeri Sipil Kementerian Lingkungan Hidup Menjadi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan