Perubahan atas Peraturan Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penunjukan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian di Lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional
Jenis: Peraturan Badan Tenaga Nuklir Nasional
Menimbang:
bahwa sebagai tindak lanjut pengalihan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional untuk pelaksanaan kebijakan penyetaraan jabatan, perlu mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penunjukan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian di Lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Tenaga Nuklir Nasional tentang Perubahan atas Peraturan Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penunjukan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian di Lingkungan Badan Tenaga Nuklir Nasional;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.03/2022
Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas
Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/2/PBI/2016
Transaksi Lindung Nilai kepada Bank berdasarkan Prinsip Syariah
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1994
Pengesahan United Nations Convention on Biological Diversity (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Mengenai Keanekaragaman Hayati)
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 1 Tahun 2022
Statuta Politeknik Teknologi Nuklir Indonesia