Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 08/PMK/2006

Pedoman Beracara dalam Sengketa Kewenangan Konstitusional Lembaga Negara


Ditetapkan pada tanggal 18 Juli 2006
Jenis: Peraturan Mahkamah Konstitusi

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, dan c di atas, perlu diterbitkan Peraturan Mahkamah Konstitusi tentang Pedoman Beracara dalam Sengketa Kewenangan Konstitusional Lembaga Negara;

  2. bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang untuk mengatur lebih lanjut hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran pelaksanaan tugas dan kewenangannya;

  3. bahwa salah satu kewenangan Mahkamah Konstitusi adalah memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar;

  4. bahwa ketentuan hukum acara untuk perkara sengketa kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi belum cukup lengkap;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penetapan Prioritas Kegiatan Kemaslahatan dan Penggunaan Nilai Manfaat Dana Abadi Umat


Penundaan Eksekusi Terhadap Putusan yang Telah Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap Dalam Rangka Menghadapi Pemilu Tahun 2009


Harga Jual Gas Bumi Melalui Pipa untuk Konsumen Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil pada Jaringan Pipa Distribusi Kabupaten Bulungan


Program Talent Scouting Mahasiswa Beasiswa (Brigadir) Kepolisian Negara Republik Indonesia


Pengawasan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Oleh Otoritas Jasa Keuangan