Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 7/PER/M.KUKM/VI/2017

Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak bagi Layanan Publik di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah


Ditetapkan pada tanggal 15 Juni 2017
Jenis: Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
Berita Negara Tahun 2017 Nomor 868
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan Lampiran Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017, perlu dilakukan konfirmasi terhadap status wajib pajak bagi layanan publik di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah tentang Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak bagi Layanan Publik di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Naskah Dinas di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia


Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri


Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Negara


Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa


Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan