Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.05/2020

Besaran Komponen dan Pertanggungjawaban Biaya Pelaksanaan Perjalanan Dinas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia


Ditetapkan: 12 Juni 2020
Jenis: Peraturan Menteri Keuangan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Daftar Informasi Publik yang Dikecualikan di Lingkungan Kementerian Perdagangan


Pembentukan Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi, dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur


Pelaksanaan Tunjangan Kinerja bagi Menteri dan Pegawai di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi


Kementerian Kelautan dan Perikanan


Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum