Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.05/2020

Besaran Komponen dan Pertanggungjawaban Biaya Pelaksanaan Perjalanan Dinas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia


Ditetapkan: 12 Juni 2020
Jenis: Peraturan Menteri Keuangan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga


Pedoman Pengelolaan Obat-Obat Tertentu yang Sering Disalahgunakan


Pemberlakuan Aplikasi Sistem Informasi Kepegawaian (SIKEP) pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya


Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi


Pencabutan Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 4 Tahun 2011 tentang Izin Gangguan