Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2018

Izin dan Penyelenggaraan Praktik Akupunktur Terapis


Ditetapkan pada tanggal 30 Juli 2018
Jenis: Peraturan Menteri Kesehatan
Berita Negara Tahun 2018 Nomor 1024
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa Akupunktur Terapis merupakan tenaga kesehatan yang memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan pelayanan akupunktur sesuai dengan bidang keahlian yang dimiliki;

  2. bahwa untuk melindungi masyarakat penerima pelayanan kesehatan, setiap tenaga kesehatan yang akan menjalankan praktik keprofesiannya harus memiliki izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 46 ayat (7) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Akupunktur Terapis;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Keenam atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 260 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis bagi Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah


Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah


Kawasan Konservasi di Perairan di Wilayah Tuing Provinsi Kepulauan Bangka Belitung


Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Komisi Aparatur Sipil Negara


Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran Tata Laksana Sepsis Pada Anak