Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 2790/KPTS/M/2024

Penetapan Rencana Umum Proyek Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dan Pembiayaan Kreatif Sektor Jalan Tol Tahun 2025-2029


Ditetapkan: 15 Oktober 2024
Jenis: Keputusan Menteri

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka percepatan penyelenggaraan penyediaan infrastruktur mendukung pertumbuhan jalan tol ekonomi untuk yang berdampak pada peningkatan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat, perlu dilakukan penyusunan Rencana Umum Proyek Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dan Pembiayaan Kreatif Sektor Jalan Tol yang merupakan bagian dari Rencana Umum Jaringan Jalan Nasional.

  2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 huruf b Peraturan Menteri .Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur identifikasi dan usulan penetapan KPBU sektor jalan tol terdiri atas kegiatan penyusunan rencana umum proyek KPBU.

  3. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 367/KPTS/M/2023 tentang Rencana Umum Jaringan Jalan Nasional Tahun 2020-2040 dilakukan seleksi pelaksanaan jalan tol untuk tahun 2025-2029 yang dapat dilaksanakan dengan menggunakan skema kerjasama pemerintah dengan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur dan pembiayaan kreatif. d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Penetapan Rencana Umum Proyek Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dan Pembiayaan Kreatif Sektor Jalan Tol Tahun 2025-2029.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Peningkatan Produktivitas


Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 148 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan pada Akademi Perkeretaapian Indonesia Madiun


Susunan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Bhayangkara Kepolisian Negara Republik Indonesia


Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya


Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan