Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan melalui Penyesuaian/Inpassing
Jenis: Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (3) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 87 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan, perlu menyusun tata cara pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan melalui penyesuaian/inpassing;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Kebencanaan melalui Penyesuaian/Inpassing;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2022
Pemecahan Saham dan Penggabungan Saham oleh Perusahaan Terbuka
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2016
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Penjaminan Infrastruktur
Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 5 Tahun 2024
Pola Klasifikasi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan
Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 153 Tahun 2023
Petunjuk Teknis Pembinaan, Kriteria serta Metode Penilaian dan Penetapan Wilayah Tertib Administrasi di Lingkungan Kementerian Perdagangan