Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 41/POJK.04/2020

Pelaksanaan Kegiatan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk secara Elektronik


Ditetapkan pada tanggal 1 Juli 2020
Jenis: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Lembaran Negara Tahun 2020 Nomor 156
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6531
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan partisipasi publik dalam penawaran umum, perlu dilakukan peningkatan efisiensi, efektivitas, transparansi, akuntabilitas pelaksanaan penawaran umum, dan peran serta perusahaan efek dalam penawaran umum;

  2. bahwa perkembangan teknologi informasi khususnya terkait dengan penyediaan akses publik terhadap informasi dan transaksi keuangan perlu dimanfaatkan dalam upaya peningkatan efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas pelaksanaan penawaran umum;

  3. bahwa untuk memberikan kepastian hukum, penyelenggaraan suatu sistem teknologi informasi dalam penawaran umum, diperlukan pengaturan mengenai pelaksanaan kegiatan penawaran umum efek bersifat ekuitas, efek bersifat utang, dan/atau sukuk secara elektronik;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Pelaksanaan Kegiatan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk secara Elektronik;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengendalian Perubahan Iklim dan Kebakaran Hutan dan Lahan


Perhitungan Harga Indeks Pasar Bahan Bakar Minyak


Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis Komisi Nasional Hak Asasi Manusia


Tata Kelola Pengawasan Intern di Lingkungan Kementerian Perindustrian


Rumpun Ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta Gelar Lulusan Perguruan Tinggi