Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2021

Peralihan Pemeriksaan Keberatan Terhadap Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha ke Pengadilan Niaga


Ditetapkan pada tanggal 2 Februari 2021
Jenis: Surat Edaran Mahkamah Agung

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengatur bahwa Pelaku Usaha dapat mengajukan Keberatan terhadap Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kepada Pengadilan Niaga paling lambat 14 (empat belas) hari setelah menerima pemberitahuan putusan KPPU. Dengan demikian kewenangan memeriksa dan mengadili Keberatan terhadap putusan KPPC dialihkan dari Pengadilan Negeri kepada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri;

  2. Untuk melaksanakan peralihan tersebut dan mewujudkan peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan serta melaksanakan amanat Undang-Undang tersebut, sementara menunggu terbitnya Peraturan Mahkamah Agung Perubahan terhadap Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2019, Mahkamah Agung menetapkan teknis administrasi dan persidangan serta kebijakan peralihan sebagai berikut;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang


Upah Minimum Kabupaten Sambas Tahun 2023


Tata Cara Penegasan Status Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi Warga Negara Indonesia Keturunan Asing yang Tidak Memiliki Dokumen Kewarganegaraan


Kriteria dan Penyelenggaraan Kegiatan Angkutan Udara Perintis dan Subsidi Angkutan Udara Kargo


Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan