Peralihan Pemeriksaan Keberatan Terhadap Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha ke Pengadilan Niaga
Jenis: Surat Edaran Mahkamah Agung
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengatur bahwa Pelaku Usaha dapat mengajukan Keberatan terhadap Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kepada Pengadilan Niaga paling lambat 14 (empat belas) hari setelah menerima pemberitahuan putusan KPPU. Dengan demikian kewenangan memeriksa dan mengadili Keberatan terhadap putusan KPPC dialihkan dari Pengadilan Negeri kepada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri;
Untuk melaksanakan peralihan tersebut dan mewujudkan peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan serta melaksanakan amanat Undang-Undang tersebut, sementara menunggu terbitnya Peraturan Mahkamah Agung Perubahan terhadap Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2019, Mahkamah Agung menetapkan teknis administrasi dan persidangan serta kebijakan peralihan sebagai berikut;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 12 Tahun 2019
Pedoman Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Program dan Kegiatan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Peraturan Wali Kota Depok Nomor 8 Tahun 2024
Target Penerimaan Retribusi Pelayanan Pasar Dan Pelayanan Kebersihan Pada Dinas Perdagangan Dan Perindustrian Kota Depok Tahun Anggaran 2024
Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016
Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usal1a yang Terbuka Dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal
Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2022
Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren