Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Badan Pertimbangan Kepegawaian
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 17 Tahun 2022
Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Pertimbangan Kepegawaian dan melaksanakan kebijakan penyederhanaan birokrasi guna mewujudkan organisasi yang proporsional, efektif, dan efisien, sehingga dapat meningkatkan kinerja pelayanan kepada publik, perlu dilakukan penataan organisasi dan tata kerja, dengan menetapkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara mengenai Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Badan Pertimbangan Kepegawaian;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Badan Pertimbangan Kepegawaian;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor KEP-29/KN/2025
Standar Laporan Penilaian oleh Penilai Pemerintah
Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 102/DSN-MUI/X/2016
Akad Al-Ijarah Al-Maushufah fi Al-Dzimmah untuk Produk Pembiayaan Pemilikan Rumah (PPR)-Inden
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 15 Tahun 2022
Prosedur dan Tata Cara Pemberian Lisensi Tenaga Profesional Perencana Tata Ruang
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 4 Tahun 2022
Pedoman Penyelenggaraan Administrasi Penyidikan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 20 Tahun 2021
Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan