Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 33 Tahun 2020

Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Badan Pertimbangan Kepegawaian


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan pada tanggal 10 Desember 2020
Jenis: Peraturan Badan Kepegawaian Negara
Berita Negara Tahun 2020 Nomor 1732

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 17 Tahun 2022
    Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Pertimbangan Kepegawaian dan melaksanakan kebijakan penyederhanaan birokrasi guna mewujudkan organisasi yang proporsional, efektif, dan efisien, sehingga dapat meningkatkan kinerja pelayanan kepada publik, perlu dilakukan penataan organisasi dan tata kerja, dengan menetapkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara mengenai Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Badan Pertimbangan Kepegawaian;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Badan Pertimbangan Kepegawaian;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pembinaan dan Pengawasan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia


Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan


Peningkatan Program Energi Baru dan Energi Terbarukan


Sistem Manajemen Keamanan Informasi di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir


Tata Kerja dan Penyelarasan Kerja serta Pembinaan Kelembagaan dan Sumber Daya Manusia Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi dan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten/Kota