Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 129 Tahun 2016

Alur-Pelayaran di Laut dan Bangunan dan/atau Instalasi di Perairan


Ditetapkan: 14 Oktober 2016
Jenis: Peraturan Menteri Perhubungan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa pengaturan lalu lintas kapal dialur-pelayaran dan bangunan dan/atau instalasi di perairan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 68 Tahun 2011 tentang Alur-Pelayaran di Laut, masih terdapat kekurangan dan belum dapat menampung perkembangan teknologi di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran, sehingga perlu diganti;

  2. bahwa penyederhanaan perizinan yang efektif dan efisien pada bangunan atau instalasi di perairan sangat diperlukan, sehingga akan berdampak pada peningkatan pelayanan publik;

  3. bahwa berdasarkan dimaksud pada huruf a pertimbangan dan huruf sebagaimana b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 dan Pasal 97 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Kenavigasian, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Alur-Pelayaran di Laut dan Bangunan dan/atau Instalasi di Perairan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pembentukan Kabupaten Kepulauan Mentawai


Tata Cara Penetapan Perintah Tertulis pada Sektor Perasuransian


Pedoman Kearsipan di Lingkungan Kementerian Keuangan


Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara dan Nonaparatur Sipil Negara