![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 129 Tahun 2016
Alur-Pelayaran di Laut dan Bangunan dan/atau Instalasi di Perairan
Jenis: Peraturan Menteri Perhubungan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa pengaturan lalu lintas kapal dialur-pelayaran dan bangunan dan/atau instalasi di perairan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 68 Tahun 2011 tentang Alur-Pelayaran di Laut, masih terdapat kekurangan dan belum dapat menampung perkembangan teknologi di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran, sehingga perlu diganti;
bahwa penyederhanaan perizinan yang efektif dan efisien pada bangunan atau instalasi di perairan sangat diperlukan, sehingga akan berdampak pada peningkatan pelayanan publik;
bahwa berdasarkan dimaksud pada huruf a pertimbangan dan huruf sebagaimana b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 dan Pasal 97 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Kenavigasian, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Alur-Pelayaran di Laut dan Bangunan dan/atau Instalasi di Perairan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1039 Tahun 2023
Daftar Calon Sementara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1833 Tahun 2023
Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 5 Tahun 2018
Pengisian Terbatas Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dari Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan