Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 10 Tahun 2020

Pembinaan Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an


Ditetapkan: 6 Agustus 2020
Jenis: Peraturan Badan Kepegawaian Negara

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur'an yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang di bidang pentashihan, pembinaan, dan pengawasan Mushaf Al-Qur'an diperlukan Pembinaan Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur'an;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Pembinaan Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur'an;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Keempat atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 22/22/PADG/2020 tentang Instrumen Operasi Pasar Terbuka


Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik Korea tentang Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana (Treaty between the Republic of Indonesia and the Republic of Korea on Mutual Legal Assistance in Criminal Matters)


Standardisasi Proses Bisnis Sektor Pelayanan Strategis Terintegrasi


Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik


Transaksi Domestic Non-Deliverable Forward