Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 45 Tahun 2018

Pedoman Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Puskesmas Se-Kabupaten Padang Pariaman


Ditetapkan: 31 Desember 2018
Jenis: Peraturan Bupati

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 116 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, serta agar sistem akuntansi dan pelaporan keuangan Badan Layanan Umum Daerah Puskesmas Se-Kabupaten Padang Pariaman dapat dilaksanakan secara tertib, efektif, efisien, akuntabel, dan sesuai dengan ketentu.an peraturan perundang-undangan, maka perlu menyusun pedoman sistem akuntansi dan pelaporan.

  2. bahwa berdasarkan Pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan peraturan Bupati tentang Pedoman Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Puskesmas Se-Kabupaten Padang Pariaman.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan


Penetapan Upah Minimum Kabupaten Padang Lawas Utara Tahun 2023


Tarif Angkutan Penumpang Antar Kota Dalam Provinsi Kelas Ekonomi Dalam Wilayah Provinsi


Pedoman Teknis Alih Media Arsip di Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota