Perubahan atas Peraturan Badan Karantina Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Jenis Komoditas Wajib Periksa Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan
Status
Peraturan Perubahan:
- Peraturan Badan Karantina Indonesia Nomor 1 Tahun 2024
Jenis Komoditas Wajib Periksa Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan - Peraturan Badan Karantina Indonesia Nomor 5 Tahun 2025
Perubahan atas Peraturan Badan Karantina Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Jenis Komoditas Wajib Periksa Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2018
Pemeriksaan Dalam Rangka Berakhirnya Masa Jabatan Kepala Daerah
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 5 Tahun 2025
Penyelenggaraan Dekonsentrasi kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat Bidang Kepemudaan dan Keolahragaan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 45/PERMEN-KP/2019
Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Ahli Usaha Perikanan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 19/PERMEN-KP/2018
Organisasi dan Tata Kerja Akademi Komunitas Kelautan dan Perikanan Wakatobi
