Peraturan Badan Karantina Indonesia Nomor 5 Tahun 2025

Perubahan atas Peraturan Badan Karantina Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Jenis Komoditas Wajib Periksa Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan


Ditetapkan: 24 Februari 2025
Berlaku: 28 Februari 2025
Jenis: Peraturan Badan Karantina Indonesia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan

Status


Peraturan Perubahan:

  1. Peraturan Badan Karantina Indonesia Nomor 1 Tahun 2024
    Jenis Komoditas Wajib Periksa Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan
  2. Peraturan Badan Karantina Indonesia Nomor 5 Tahun 2025
    Perubahan atas Peraturan Badan Karantina Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Jenis Komoditas Wajib Periksa Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pemeriksaan Dalam Rangka Berakhirnya Masa Jabatan Kepala Daerah


Penyelenggaraan Dekonsentrasi kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat Bidang Kepemudaan dan Keolahragaan


Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum


Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Ahli Usaha Perikanan


Organisasi dan Tata Kerja Akademi Komunitas Kelautan dan Perikanan Wakatobi