Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998

Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum


Disahkan pada tanggal 26 Oktober 1998
Jenis: Undang-Undang
Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 181
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3789

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak asasi manusia yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia;

  2. bahwa kemerdekaan setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum merupakan perwujudan demokrasi dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;

  3. bahwa untuk membangun negara demokrasi yang menyelenggarakan keadilan sosial dan menjamin hak asasi manusia diperlukan adanya suasana yang aman, tertib dan damai;

  4. bahwa hak menyampaikan pendapat di muka umum secara bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, dan d, perlu dibentuk Undang-undang tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pemberian Tunjangan Kinerja Kepada Pegawai di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral


Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2007


Pengiriman Berkas Perkara Kasasi Pidana Yang Terdakwanya Berada Dalam Tahanan


Sistem Pembinaan Karier Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia


Penyelenggaraan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Lingkup Kementerian Dalam Negeri Tahun Anggaran 2024