Peraturan Badan Karantina Indonesia Nomor 1 Tahun 2024

Jenis Komoditas Wajib Periksa Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan


Status: Diubah
Ditetapkan: 19 Juli 2024
Jenis: Peraturan Badan Karantina Indonesia

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Diubah dengan:

  1. Peraturan Badan Karantina Indonesia Nomor 5 Tahun 2025
    Perubahan atas Peraturan Badan Karantina Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Jenis Komoditas Wajib Periksa Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk menjamin pemasukan dan pengeluaran komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan ke dan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia bebas dari hama dan penyakit hewan karantina, hama dan penyakit ikan karantina, serta organisme pengganggu tumbuhan karantina, perlu menetapkan jenis komoditas wajib periksa karantina hewan, ikan, dan tumbuhan.

  2. bahwa komoditas wajib periksa karantina hewan, ikan, dan tumbuhan merupakan jenis barang yang harus diselaraskan dengan Harmonized Commodity Description and Coding System/Harmonized System (HS) 2022 dan ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature (AHTN) 2022.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Karantina Indonesia tentang Jenis Komoditas Wajib Periksa Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Kontrak Investasi Kolektif Pemupukan Dana Tabungan Perumahan Rakyat


Mekanisme dan Tata Kerja Sekretariat Kebijakan Satu Peta


Peraturan Tata Tertib Pemilihan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia


Pengawasan Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum


Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 50 Tahun 2020 tentang Pengawasan dan Pengendalian Varietas Tanaman Produk Rekayasa Genetik Pertanian yang Beredar di Wilayah Republik Indonesia