Jenis Komoditas Wajib Periksa Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Diubah dengan:
- Peraturan Badan Karantina Indonesia Nomor 5 Tahun 2025
Perubahan atas Peraturan Badan Karantina Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Jenis Komoditas Wajib Periksa Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Pemerintah Nomor 146 Tahun 2000
Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 12 Tahun 2025
Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Bidang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 32 Tahun 2015
Pengelolaan Nomor Protokol Internet
Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 10 Tahun 2022
Instrumen Akreditasi Program Studi pada Program Doktor Lingkup Informatika dan Komputer
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 4 Tahun 2020
Penyelenggaraan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
