Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Badan Intelijen Negara Nomor 7 Tahun 2022

Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen


Ditetapkan pada tanggal 12 Agustus 2022
Jenis: Peraturan Badan Intelijen Negara
Berita Negara Tahun 2022 Nomor 784
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen, perlu menetapkan Peraturan Badan Intelijen Negara tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori M, kategori N, dan kategori O


Penyelenggaraan Program Internsip Dokter dan Dokter Gigi


Administrasi Pengakhiran Dinas bagi Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia


Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan


Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1976 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) “Dana Reksa”