Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 13 Tahun 2020

Pengelolaan Limbah Medis Bahan Berbahaya dan Beracun di Fasilitas Kesehatan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia


Ditetapkan pada tanggal 19 Juni 2020
Jenis: Peraturan Menteri Pertahanan
Berita Negara Tahun 2020 Nomor 722

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk pencegahan pencemaran akibat limbah bahan berbahaya dan beracun yang dihasilkan fasilitas kesehatan diperlukan upaya pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun agar tidak mencemari lingkungan sehingga aman bagi lingkungan dan makhluk hidup;

  2. bahwa pengolahan limbah medis di fasilitas kesehatan merupakan upaya penyehatan lingkungan fasilitas kesehatan yang menjadi komponen persyaratan akreditasi di fasilitas kesehatan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Pengelolaan Limbah Medis Bahan Berbahaya dan Beracun di Fasilitas Kesehatan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak


Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Urologi Subspesialis Urologi Pediatri


Pembuatan Nomor Tunggal Identitas Pemodal pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian oleh Biro Administrasi Efek atau Emiten dan Perusahaan Publik yang Menyelenggarakan Administrasi Efek Sendiri


Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 05/M-IND/PER/2/2013 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) Secara Wajib