Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 13 Tahun 2020

Pengelolaan Limbah Medis Bahan Berbahaya dan Beracun di Fasilitas Kesehatan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia


Ditetapkan pada tanggal 19 Juni 2020
Jenis: Peraturan Menteri Pertahanan
Berita Negara Tahun 2020 Nomor 722
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk pencegahan pencemaran akibat limbah bahan berbahaya dan beracun yang dihasilkan fasilitas kesehatan diperlukan upaya pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun agar tidak mencemari lingkungan sehingga aman bagi lingkungan dan makhluk hidup;

  2. bahwa pengolahan limbah medis di fasilitas kesehatan merupakan upaya penyehatan lingkungan fasilitas kesehatan yang menjadi komponen persyaratan akreditasi di fasilitas kesehatan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Pengelolaan Limbah Medis Bahan Berbahaya dan Beracun di Fasilitas Kesehatan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyelenggaraan Kearsipan


Penyelenggaraan Komunikasi Data Dalam Sistem Informasi Kesehatan Terintegrasi


Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Antikorupsi


Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Tertentu yang Ditugaskan pada Badan Pemeriksa Keuangan