Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 13 Tahun 2020

Pengelolaan Limbah Medis Bahan Berbahaya dan Beracun di Fasilitas Kesehatan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia


Ditetapkan: 19 Juni 2020
Jenis: Peraturan Menteri Pertahanan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk pencegahan pencemaran akibat limbah bahan berbahaya dan beracun yang dihasilkan fasilitas kesehatan diperlukan upaya pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun agar tidak mencemari lingkungan sehingga aman bagi lingkungan dan makhluk hidup;

  2. bahwa pengolahan limbah medis di fasilitas kesehatan merupakan upaya penyehatan lingkungan fasilitas kesehatan yang menjadi komponen persyaratan akreditasi di fasilitas kesehatan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Pengelolaan Limbah Medis Bahan Berbahaya dan Beracun di Fasilitas Kesehatan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Syarat dan Tata Cara Pembentukan Organisasi Profesi Jabatan Fungsional Pemeriksa Keimigrasian serta Hubungan Kerja dengan Instansi Pembina


Standar Program Fellowship Bedah Tangan Kongenital Dokter Spesialis Bedah Plastik Rekonstruksi dan Estetik


Petunjuk Teknis Pemeriksaan Kesehatan Gratis Hari Ulang Tahun


Penyelenggaraan Perlindungan Anak