Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 6 Tahun 2011

Penyelenggaraan Perlindungan Anak


Status: Diubah
Ditetapkan pada tanggal 13 September 2011
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Diubah dengan:

  1. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2023
    Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 6 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa guna menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan, diskriminasi dan pelanggaran hak anak lainnya, perlu dilakukan upaya-upaya perlindungan terhadap anak.

  2. bahwa agar upaya-upaya perlindungan terhadap anak dapat memperoleh hasil yang optimal, perlu adanya tindakan nyata dari pemerintah daerah dan perlu meningkatkan peran serta masyarakat secara luas.

  3. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, perlindungan anak merupakan urusan pemerintahan yang wajib dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah.

  4. bahwa untuk mewujudkan pemberian perlindungan terhadap anak serta untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan perlindungan anak di Kota Surabaya, maka penyelenggaraan perlindungan anak perlu diatur dalam Peraturan Daerah.

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pembuatan S.O.P. (Standard Operation Procedure)


Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman


Syarat dan Tata Cara Pembentukan Organisasi Profesi Jabatan Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana dan Hubungan Kerja Instansi Pembina dengan Organisasi Profesi Jabatan Fungsional Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana


Standar Industri Hijau untuk Industri Kaca Pengaman Diperkeras