Peraturan Wali Kota Depok Nomor 33 Tahun 2023

Pedoman Evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Kota Depok


Ditetapkan: 3 Februari 2023
Jenis: Peraturan Wali Kota

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa penguatan akuntabilitas kinerja merupakan salah satu strategi untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel, pemerintahan yang kapabel, serta meningkatnya kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.

  2. bahwa untuk mengetahui sejauh mana implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dilaksanakan serta untuk mendorong peningkatan kinerja yang tepat sasaran dan berorientasi hasil, maka perlu dilakukan evaluasi SAKIP yang sudah diatur dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 88 Tahun 2021 tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Kota Depok.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Standar Program Fellowship Bedah Tangan Trauma Dokter Spesialis Bedah Plastik Rekonstruksi dan Estetik


Syarat-Syarat dan Tata Cara pelaksanaan Wewenang, Tugas dan tanggung Jawab Perawatan Tahanan


Perubahan Ketujuh atas Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2005


Transaksi Domestic Non Deliverable Forward Non Dolar Amerika Serikat terhadap Rupiah Lindung Nilai kepada Bank Indonesia


Syarat dan Tata Cara Pendaftaran serta Penyampaian Laporan Kurator dan Pengurus