Tata Kearsipan Dinamis di Lingkungan Badan Informasi Geospasial
Jenis: Peraturan Badan Informasi Geospasial
Menimbang:
bahwa untuk mewujudkan sistem pengelolaan arsip yang baik, hemat, tepat, terkoordinasi, terintegrasi, berdaya guna, dan berhasil guna, diperlukan pedoman Tata Kearsipan Dinamis di Lingkungan Badan Informasi Geospasial;
bahwa Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 19 Tahun 2013 tentang Tata Kearsipan Dinamis di Lingkungan Badan Informasi Geospasial sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan sehingga diperlukan perubahan dan penyempurnaan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Informasi Geospasial tentang Tata Kearsipan Dinamis di Lingkungan Badan Informasi Geospasial;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 29 Tahun 2021
Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 172 tentang Penyelenggara Pelayanan Manajemen Lalu Lintas dan Telekomunikasi Penerbangan
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 31 Tahun 2019
Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pengawas Alat dan Mesin Pertanian
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 22/23/PADG/2020
Pelaksanaan Operasi Pasar Terbuka
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 21 Tahun 2018
Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-04/MBU/03/2021
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Badan Usaha Milik Negara